Home » » Dasar - Dasar Hukum Koperasi Indonesia

Dasar - Dasar Hukum Koperasi Indonesia

Dalam pengertian yang amat umum, ide adalah suatu cita-cita yang ingin dicapai. Cita-cita berkoperasi juga tumbuh dan berkembang dari berbagai ide yang melandasinya. Ide berkoperasi, telah berkembang jauh sebelum koperasi itu sendiri berwujud sebagai koperasi. Ide yang berasal dari berbagai pandangan itu kemudian melebur ke dalam prinsip-prinsip, asasasas,atau sendi-sendi dasar koperasi.
Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Dengan diterbitkannya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.

Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
1.    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.   Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3.   Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4.   Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5.   Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

Pembentukan Koperasi
Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang, (pasal 6, ayat [1] )
1.    UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasal 1, ayat [1] )
2.   PP No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasal 1, ayat [1] ). Kegiatan usaha simpan pinjam dilaksanakan dari untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasal 18, ayat [1] ). Calon anggota koperasi sebagaimana dimaksud dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah melunasi simpanan pokok harus menjadi anggota (pasal 18, ayat [2] ).
3.   Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 15/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh :
A. Bentuk Organisasi
1. Koperasi simpan pinjam :
a) koperasi primer atau
b) koperasi sekunder.
2. Unit simpan pinjam koperasi dapat dibentuk oleh :
a) koperasi primer
b) koperasi sekunder.

B. Pendirian

1.    Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi sesuai Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006
2.   Permohonan pengesahan akta pendirian KSP antara lain :
a)    Rencana kerja 3 (tiga) tahun
b)    Administrasi dan pembukuan
c)    Nama dan riwayat hidup calon pengelola
d)    Daftar sarana kerja
3.   Pengesahan Akta pendirian koperasi simpan pinjam berlaku sebagai ijin usaha

C. Pembukaan Jaringan Pelayanan Simpan Pinjam

1.    Kantor cabang yang berfungsi mewakili kantor pusat dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang memutuskan pemberian pinjaman.
2.   Kantor cabang pembantu yang berfungsi mewakili kantor cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman.
3.   Kantor kas yang berfungsi mewakili kantor cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana.
D. Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan dalam Pendirian KSP Primer/Sekunder
a)   Wajib memperhatikan kelayakan usaha serta manfaat pelayanan bagi anggotanya
b)  Wajib memahami pengertian nilai dan prinsip koperasi
c)   Anggota (orang seorang/KSP/USP Kop) yang berdomisili dalam satu wilayah Kab/Kota, maka pengesahan akta pendirian diajukan kepada Pejabat yang berwenang pada Kab/Kota setempat
d)  Anggota (orang seorang/KSP/USP Kop) yang berdomisili di lebih dari 1 (satu) Kab/Kota, maka pengesahan akta pendirian diajukan kepada Pejabat yang berwenang pada Prov./DI setempat.
e)   Anggota (orang seorang/KSP/USP Kop) yang berdomisili di lebih dari 1 (satu) Prov.DI, maka pengesahan akta pendirian diajukan kepada Menteri Negara Koperasi dan UKM
E. Persyaratan Pengelola
a)   Telah mengikuti pelatihan usaha koperasi dan surat ikut magang
b)  Surat Berkelakuan baik
c)   Surat pernyataan tidak mempunyai hubugan keluarga sedarah dan semenda derajat kesatu
d)  Surat pernyataan pengelola KSP tentang kesediaan untuk bekerja secara purna waktuPengelola KSP/USP Koperasi harus memiliki standar kompetensi pengelola usaha simpan pinjam yang ditetapkan oleh Menteri.
Sumber :
http://lenamegawati.blogspot.com/2011/10/dasar-dasar-hukum-koperasi-indonesia.html
http://tunas63.wordpress.com/2008/10/26/dasar-hukum-dan-pengertian-koperasi/

0 comments:

Recent Update

Language Translation

About Me

My photo
Assalamualaikum.. saya Aria mahasiswa dari Universitas Gunadarma Kalimalang
Like us on Facebook
Follow us on Twitter
Recommend us on Google Plus
Subscribe me on RSS