Menurut UU No. 25 Koperasi tahun 1992, Koperasi didefinisikan sebagai badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Didalam UU
tersebut juga dijelaskan beberapa prinsip ekonomi koperasi, yaitu :
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Labels:
uncategory