Langgar
Aturan Monopoli, BRI Didenda Rp25 Miliar
Gambar ATM Bank BRI. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Komisi
Pengawasan dan Persaingan Usaha yang diketuai Sukarmi memutuskan PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk, PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera, dan PT Heksa
Eka Life Insurance terbukti melanggar Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999.
Menurut Sukarmi, ketiga perseroan
terbukti melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang
berakibat merugikan pihak lain. "Berdasarkan fakta-fakta, penilaian
analisa, dan kesimpulan, Majelis Komisi memerintahkan BRI, Asuransi Jiwa
Bringin Jiwa Sejahtera, dan Heksa Eka Life Insurance untuk membayar
denda," ujarnya di KPPU, Jalan Ir. Juanda, Nomor 36, Jakarta, Selasa, 11
November 2014.
Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah
(KPR) BRI yang dibuat antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku
pelaku usaha dengan debitur KPR BRI selaku pihak lain, dianggap melanggar Pasal
15 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Debitur KPR diwajibkan membeli
barang lain, yaitu dengan membayar premi untuk asuransi jiwa dari Konsorsium PT
Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera, dan PT Heksa Eka Life Insurance selaku
pelaku usaha pemasok.
Sedangkan pelanggaran Pasal 19
huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, ketiga perseroan tersebut dianggap
menolak atau menghalangi perusahaan asuransi jiwa lain untuk melakukan kegiatan
usaha yang sama pada pasar produk asuransi jiwa bagi debitur KPR BRI di seluruh
wilayah Indonesia. (Baca: Jangkau Daerah Terpencil, BRI Bangun Bank Terapung)
Sukarmi menjelaskan, denda bagi
BRI ialah sebesar Rp25 miliar. Sedangkan denda bagi Asuransi Jiwa Bringin Jiwa
Sejahtera dan Heksa Eka Life Insurance masing-masing sebesar Rp19 miliar dan
Rp13 miliar. "Denda tersebut disetorkan pada kas negara," ujarnya. Ia
menambahkan, BRI harus membatalkan perjanjian kewajiban debitur KPR BRI yang
hanya menggunakan asuransi jiwa dari konsorsium Asuransi Jiwa Bringin Jiwa
Sejahtera dan Heksa Eka Life Insurance.
Selain itu, dia memerintahkan BRI
untuk menghentikan pembatasan atau menghalangi perusahaan asuransi lainnya
untuk melakukan kegiatan yang sama pada pasar yang sama. "Jika terlapor
keberatan dengan putusan Majelis Komisi, maka terlapor bisa mengajukan
keberatan ke Pengadilan Negeri," ujar Sukarmi.
Sementara itu, Anggota Majelis KPPU, Chandra Setiawan, mengatakan salah satu hal yang meringankan putusan ialah terlapor selalu bersikap sopan dan mengikuti tata tertib persidangan.
Sementara itu, Anggota Majelis KPPU, Chandra Setiawan, mengatakan salah satu hal yang meringankan putusan ialah terlapor selalu bersikap sopan dan mengikuti tata tertib persidangan.
Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2014/11/11/087621310/Langgar-Aturan-Monopoli-BRI-Didenda-Rp25-Miliar
di lihat 17/12/2014 Jam 10:40 WIB
0 comments:
Post a Comment